Satpol PP Merauke Data Truk Pengguna BBM Subsidi
Papua60detik - Satpol PP Kabupaten Merauke mulai mendata kendaraan pengguna BBM bersubsidi jenis solar.
Hal itu sebagai tindak lanjut surat edaran Bupati Merauke Romanus Mbaraka tentang penyaluran bahan bakar minyak (BBM) yang wajib menggunakan QR Code. Kebijakan ini sebagai upaya agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
“Jadi sudah dua hari ini Satpol PP melayani, gratis “ kata Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Merauke, Agus Kurniawan di kantornya, Selasa (14/2/2023).
Stiker berupa QR Code yang di berikan ini merupakan tanda registrasi pendaftaran untuk mengatur pelayanan BBM. Pelayanan diberikan di 3 SPBU yaitu SPBU Ahmad Yani, SPBU Parako dan SPBU Kuper.
“Sesuai edaran bupati untuk kendaraan roda enam mendapat jatah BBM sebanyak 80 liter. Untuk kendaraan roda empat mendapat BBM sebanyak 60 liter," jelasnya.
Agus menambahkan, penggunaan barcode untuk pengisian BBM subsidi di SPBU telah diterapkan oleh Pertamina di sejumlah kota, seperti di Jayapura. Oleh sebab itu Pemkab Merauke mendorong Pertamina agar menerapkan hal yang sama untuk mengatasi antrian di tempat pengisian bahan bakar.
“Stiker ini harus dipasang di sebelah kanan mobil agar dilihat petugas SPBU,” tutupnya. (Ami)