Satpol PP Merauke Sidak Penyalahgunaan Izin Usaha
Satpol PP saat memeriksa beberapa tempat usaha di Merauke, Rabu (13/9/2023). Foto: Ami/ Papua60detik
Satpol PP saat memeriksa beberapa tempat usaha di Merauke, Rabu (13/9/2023). Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Satuan  Polisi Pamong Praja Merauke inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah tempat usaha, Rabu (13/9/2023). Sidak itu dalam rangka penegakan Perda nomor 6 tahun 2017. 

Satpol  sidak di tiga titik yaitu di Blorep  dan dua titik di jalan  Bampel.

Satpol PP menemukan, sejumlah kios yang menyalahgunakan izin usaha.  Seharusnya jual sembako dan kelontongan, malah mengetab BBM .

“Pedagang ini akan dipanggil ke Satpol dan untuk sanksi kita  masih melakukan pendalaman terhadap pasal yang akan dikenakan,”ujar Kepala Satpol PP Merauke, Fransiskus Kamijay usai sidak.

Pengakuan salah satu pengusaha, sudah setahun lebih menyalahgunakan izin usaha pemerintah. (Ami)