Satpol PP Merauke Sidak Penyalahgunaan Izin Usaha
Papua60detik - Satuan Polisi Pamong Praja Merauke inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah tempat usaha, Rabu (13/9/2023). Sidak itu dalam rangka penegakan Perda nomor 6 tahun 2017.
Satpol sidak di tiga titik yaitu di Blorep dan dua titik di jalan Bampel.
Satpol PP menemukan, sejumlah kios yang menyalahgunakan izin usaha. Seharusnya jual sembako dan kelontongan, malah mengetab BBM .
“Pedagang ini akan dipanggil ke Satpol dan untuk sanksi kita masih melakukan pendalaman terhadap pasal yang akan dikenakan,”ujar Kepala Satpol PP Merauke, Fransiskus Kamijay usai sidak.
Pengakuan salah satu pengusaha, sudah setahun lebih menyalahgunakan izin usaha pemerintah. (Ami)