Satpol PP Mimika Sosialisasi Perda Kamtibmas & Sampah Kepada Ratusan RT

- Papua60Detik

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menggelar kegiatan sosialisasi dua peraturan daerah (perda) kepada ratusan Ketua RT, di Hotel 66 Chendrawasi, Rabu (23/4/2025). Foto: Faris/ Papua60detik
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menggelar kegiatan sosialisasi dua peraturan daerah (perda) kepada ratusan Ketua RT, di Hotel 66 Chendrawasi, Rabu (23/4/2025). Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menggelar kegiatan sosialisasi dua peraturan daerah (perda) kepada ratusan Ketua RT, di Hotel 66 Chendrawasi, Rabu (23/4/2025)

Adapun dua perda yang disosialisasikan yakni Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Ronny Marjen menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah awal sebelum penegakan hukum di lapangan. Hal ini bertujuan agar masyarakat di level paling bawah memahami aturan berlaku.

“Sosialisasi ini penting disampaikan sebelum produk hukum itu dilakukan penegakan, sehingga di lapisan terbawah seperti RT juga mengetahui dasar hukumnya,” terang Ronny.

Ia berharap, para Ketua RT yang hadir tidak hanya memahami isi dari perda tersebut, tetapi juga menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing dengan mendorong partisipasi aktif masyarakat.

“Ketika masyarakat turut berpartisipasi, secara otomatis mereka ikut menjaga ketenteraman dan ketertiban umum,” imbuhnya.

Ronny mengaku, kegiatan ini merupakan implementasi dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika, yaitu membangun dari kampung ke kota. RT sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat bawah diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam menjaga stabilitas sosial di lingkungan tempat tinggal mereka.

“RT itu lebih akurat dalam mengetahui kondisi di lingkungannya, termasuk deteksi dini jika ada gangguan seperti keributan atau orang mabuk. Mereka yang pertama tahu dan bisa melaporkan ke aparat berwenang,” jelasnya.

Menurut Ronny, dalam meningkatkan partisipasi publik, diperlukan wadah yang jelas serta regulasi sebagai dasar hukum. 

Pemerintah hadir untuk memfasilitasi hal tersebut agar jalur pelaporan dan penyelesaian masalah bisa lebih responsif dan tepat sasaran.

“Kalau urusannya di pemerintah, ya pemerintah yang tangani. Kalau di dinas teknis, maka jadi urusan dinas teknis. Ini bagian dari memangkas rentang kendali agar pelayanan lebih dekat dan cepat,” tegas Ronny.

Pihaknya berharap, dengan sosialisasi ini, seluruh elemen masyarakat termasuk RT dapat terkoneksi dengan baik dan bersama-sama menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan.

“Ini yang kami ingin implementasikan, bagaimana mengoneksikan semua pihak agar tujuan bersama dalam menjaga Mimika yang tertib dan aman bisa terwujud,” tutup Ronny. (Faris)




Bagikan :