Satpol PP Tahan Satu Unit Truk Pengangkut Galian C Ilegal
Apel Gabungan Tim Satgas penegakan Instruksi Bupati Mimika tentang Kebersihan dan Galian C di halaman gedung Eme Neme Yauware, Mimika, Senin (14/3/2022). Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik
Apel Gabungan Tim Satgas penegakan Instruksi Bupati Mimika tentang Kebersihan dan Galian C di halaman gedung Eme Neme Yauware, Mimika, Senin (14/3/2022). Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik

Papua60detik - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Instruksi Bupati Mimika tentang Kebersihan dan Galian C memfokuskan sasaran penertiban kepada truk dan alat berat di sekitaran lokasi galian C yang dilarang.

Kepala Bidang Penindakan dan Operasi Dinas Satpol PP Mimika Antonius Lesomar mengatakan telah mengamankan satu unit truk pengangkut material galian C pada Senin (14/3/2022).

"Diamankan 1 unit truk yg kedapatan mengambil material, untuk sementara barang bukti diamankan oleh Satpol PP," ujarnya.

Pemilik truk katanya sudah menghadap ke kantor Dinas Satpol PP, namun atas perintah Kasatpol, truk untuk sementara akan ditahan untuk dilaporkan terlebih dahulu kepada Bupati.

"Iya, tadi (pemilik truk) sudah menghadap ke kantor dan kendaraannya untuk sementara kita tahan dan buat laporan ke Bupati, perintah pak Kasatpol seperti itu," ungkapnya.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika Paulus Dumais yang juga merupakan bagian dari Tim Satgas mengatakan fokus truk dan alat berat untuk menghindari konflik dengan masyarakat yang berada di lokasi galian C.

“Kalau kita bicara soal pemilik lahan ini karena merupakan masyarakat asli, maka dia mempunyai pemahaman kalau itu lahan mereka sendiri, dan nanti akan ada benturan yang cukup keras, sehingga kami fokus kepada truk dan alat berat,” ujarnya saat ditemui wartawan usai memimpin apel gabungan yang digelar di Halaman Gedung Eme Neme Yauware, Mimika, Senin (14/3/2022).

Truk dan alat berat yang masih kedapatan beroperasi di lokasi galian C ilegal akan disita oleh tim gabungan. Sebab, ada tiga unsur yang mendukung adanya galian C ilegal yakni truk, alat pengeruk dan lahan. Apabila salah satu unsur tersebut ditiadakan maka dengan sendirinya operasinya tak jalan.

“Saya (Satpol PP) juga akan membuat dua surat resmi berisi peraturan yang akan kami bagikan ke supir truk atau pangkalan-pangkalan yang ada. Kemudian kami akan berikan kepada para pengusaha yang menyewakan alat berat  untuk pengerukan, sehingga mereka tidak lagi mendukung operasi galian C ilegal,” terangnya.

Operasi penertiban tim fokus pada beberapa lokasi yakni di Jalan Cenderawasih, karena diduga masih beroperasi.

“Kami hari ini fokus di Jalan Cenderawasih seperti di Jembatan Selamat Datang, dekat Kantor Dinas Lingkungan Hidup, dan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda),” ungkapnya. (Fachruddin Aji)