Satreskrim Polres Mimika Sita 5 Motor dari Pelaku Pencurian dan Penadah
Lima unit kendaraan motor yang diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Mimika. Foto: Salmawati Bakri/ Papua60detik
Lima unit kendaraan motor yang diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Mimika. Foto: Salmawati Bakri/ Papua60detik

Papua60detik - Tim opsnal Satreskrim Polres Mimika, kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku pencurian dan penadahnya ditangkap.

Dari para pelaku, polisi menyita lima unit kendaraan motor berbagai merk dari tangan pelaku.

"Barang bukti kini diamankan di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih. Kita amankan setelah dilakukan pengembangan terhadap para pelaku pada tanggal 25 Februari lalu," kata Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar, Rabu (2/3/2022).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku pencurian yang berinisial BW alias Jamal (33). Dari tangan pelaku, disita barang bukti sati unit sepeda motor Yamaha Mio GT 125.

Dari hasil keterangan pelaku, Tim Opsnal berhasil menemukan penadah barang hasil curian berinisial YN alias Yan (35).

"Jadi total motor kita sudah amankan ada 5 unit. Kita sudah identifikasi 1 unit motor, ada LP-nya, sedangkan 4 unit motor belum ada. Motor-motor itu ada yang sudah diubah warnanya," ujarnya 

Motor curian itu kemudian dijual kepada pelaku penadah YN alias Yan seharga Rp1,5 juta. 

"Kemudian pelaku penadah menjual lagi sepeda motor ke orang lain yang dikenalnya dengan harga mulai dari Rp3 juta sampai Rp4 juta," kata Bertu. 

Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, sementara pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana. (Salmawati Bakri)