Satresnarkoba Polres Merauke Bongkar Jaringan Sabu Antarwilayah, Satu Pelaku Kembali Diciduk

- Papua60Detik

Konferensi Pers Polres Merauke ungkap kasus sabu-sabu. Foto : Jamal/Papua60detik
Konferensi Pers Polres Merauke ungkap kasus sabu-sabu. Foto : Jamal/Papua60detik

Papua60detik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merauke meringkus seorang pelaku jaringan peredaran sabu, HF alias S. Pelaku ditangkap setelah berbulan-bulan dalam pengintaian intensif. 

HF diketahui merupakan bagian dari sindikat yang sama dengan dua pelaku sebelumnya, AM dan A yang telah lebih dulu diserahkan ke Kejari pada Agustus lalu.

Kasus ini bermula dari penggerebekan subuh hari, Rabu, 23 April 2025, sekitar pukul 02.00–06.30 WIT, di dua lokasi berbeda: sebuah rumah kos di Jalan Ndorem Kai, Kelurahan Samkai, dan Jalan Prajurit Gang II, Kabupaten Merauke.

Dari operasi itu, polisi menemukan fakta bahwa HF adalah penerima utama paket sabu dari AM, yang dikirim melalui jalur darat dan udara.

Dari hasil penyidikan, HF diketahui telah menerima tiga kali pengiriman sabu selama Februari–Maret 2025, dengan total barang sekitar 40 gram sabu.

Dua transaksi berikutnya berupa 20 gram tambahan dan dua bungkus sabu kecil dalam bungkus rokok, yang belum sempat dibayar.

Polisi mengamankan barang bukti sabu, alat komunikasi, serta bukti pembayaran dan percakapan digital yang memperkuat keterlibatan HF dalam jaringan tersebut.

HF kini mendekam di ruang tahanan Polres Merauke dan dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.

Wakapolres Merauke Kompol Nuryanty menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Merauke dalam menutup ruang gerak peredaran narkoba di wilayah selatan Papua.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar dan pengguna narkoba. Satresnarkoba akan terus bergerak, menyelidiki, dan menangkap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap. Ini komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda Merauke dari ancaman narkotika,” kata Wakapolres konferensi pers pengungkapan kasus di Media Corner Humas Polres Merauke, Senin (6/10/2025).. (Jamal)




Bagikan :