Pemkab Mimika FGD Susun RDTR Kota Baru
Jumat, 03 Oktober 2025 - 17:19 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika lewat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Focus Group Discussion (FGD) I, penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) Kota Baru, Jumat (03/09/2025)
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Everth Lukas Hindom, mengatakan, Timika telah ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2011. Artinya, Timika adalah pusat aktivitas penting yang melayani tingkat nasional dan internasional.
Oleh karena itu, pembangunan di Mimika harus mengikuti aturan penataan ruang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah atau tertuang pada peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021.
Ia menegaskan, jika pembangunan tidak direncanakan dengan baik, pertumbuhan kota bisa menyebabkan lingkungan menjadi kurang baik atau serasi.
"Secara alami pertumbuhan dan perkembangan kota yang tak terencana dan berlangsung dalam jangka waktu lama akan cenderung menurunkan potensi dan kualitas lingkungan perkotaan. Sehingga pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sangat perlu sebagai payung hukum yang harus diimplementasikan," ujar Evert.
RDTR kota baru bertujuan menjaga konsistensi keserasian perkembangan kawasan dengan RTRW Kabupaten Mimika. Dan juga menjaga konsistensi perwujudan ruang kawasan, menyusun pedoman penyusunan zonasi sebagai pedoman untuk penyusuanan rencana tata bangunan dan lingkungan dan pemberian perizinan.
“Dalam penyusunan RDTR tersebut, tentunya dibutuhkan perencanaan yang dapat digunakan secara berkelanjutan dan menjadi pedoman pembangunan hingga 20 tahun yang akan datang,” tambahnya.
Sekretaris PUPR, Piter Edowai mengatakan, FGD ini untuk penyusunan pendahuluan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ia menjelaskan RDTR ini tidak boleh keluar dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), karena berkaitan juga dengan Kota Baru dan struktur ruang.
RDTR Kabupaten Mimika masuk di dalam lima distrik di dalam kota dari Distrik Kwamki, Mimika Baru, sampai di Kuala Kencana. Sedangkan RTRW masuk dalam 18 Distrik. RTRW sangat berpengaruh terhadap perencanaan program pembangunan jangka panjang dan menengah.
"Untuk RDTR, kita baru penyusunan pendahuluan, kita masih menghimpun masukan-masukan dari semua dinas dan OPD sesuai dengan ruangnya. Ke depan kita sudah harus punya RTRW juga RDTR kota baru, agar bisa membangun pemukiman sesuai dengan pola ruang," pungkasnya. (Martha)