Polemik Bantuan Mahasiswa, Ketua Poksus DPRK Mimika Desak Revisi Perbup
Rabu, 01 Oktober 2025 - 17:51 WIT - Papua60Detik

Papua60detik – Polemik penyaluran bantuan pendidikan bagi mahasiswa Mimika kembali mencuat. Sejumlah mahasiswa mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Rabu (1/10/2025), menuntut penjelasan terkait mekanisme bantuan khusus yang diperuntukkan bagi anak-anak Amungme, Kamoro, dan Papua lainnya.
Pihak Dinas Pendidikan Mimika berdalih, penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 275 Tahun 2025 tentang Penetapan Nama Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan. Dalam aturan itu disebutkan, mekanisme pencairan dilakukan dalam dua tahap. Namun, kebijakan ini justru memicu kekecewaan dan keraguan dari kalangan mahasiswa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPRK Mimika, Abrian Katagame, mendesak agar Perbup tersebut segera direvisi. Ia menilai penyaluran bantuan seharusnya dilakukan dalam satu tahap penuh, bukan dibagi dua.
“Kalau nominal Rp14 juta sampai Rp20 juta dicairkan, harus satu kali. Tidak boleh tahap I dan tahap II. Ini patut dicurigai, jangan sampai ada niat yang tidak baik dari dinas terkait untuk mengurus anak-anak,” tegas Abrian.
Ia menambahkan, selama ini pengelolaan bantuan pendidikan mahasiswa lebih efektif saat masih ditangani oleh Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Setda Mimika.
Abrian menegaskan, beasiswa ini bukan sekadar bantuan, melainkan harapan besar bagi mahasiswa Mimika untuk bisa melanjutkan kuliah tanpa hambatan.
“Kalau Disdik tidak mau urus, kembalikan saja kewenanganya ke Bagian SDM Setda Mimika. Persoalan ini jangan dianggap sepele, harus diseriusi,” pungkasnya. (Faris)