Satu Terdakwa Kasus Mutilasi Warga Papua Meninggal Dunia
Papua60detik - Satu terdakwa oknum TNI Brigif 20/IJK/3 Kostrad yang terlibat dalam kasus mutilasi terhadap empat warga sipil asal Nduga yakni Kapten Inf DK dilaporkan meninggal dunia dikarenakan sakit, pada Sabtu (24/12/2022).
Membenarkan hal itu, Kaotmil IV-20 Jayapura Kolonel Chk Yunus Ginting mengatakan, terdakwa meninggal sekitar pukul 11.00 WIT di RS Dian Harapan, Waena, Jayapura, Papua.
"Tadi keluhannya sesak. Sehingga oleh petugas langsung dilarikan ke rumah sakit. Setelah ditangani di rumah sakit, yang bersangkutan tidak dapat tertolong, meninggal dunia," ujarnya saat dikonfirmasi Papua60detik.
Ia mengatakan, jenazah almarhum saat ini masih berada di RS Dian Harapan. Sementara untuk penyebab riwayat penyakit tidak dapat disampaikan.
"Untuk penyakitnya hanya bisa disampaikan oleh rumah sakit. Selanjutnya kita memonitor bersama keluarga dan kesatuannya," kata Ginting.
Ia mengatakan, terdakwa Kapten Inf DK telah menjalani sidang sebanyak dua kali bersama empat terdakwa lainnya di Dilmil III-19, Otmil IV-20 Jayapura, Provinsi Papua.
"Terakhir itu pemeriksaan saksi dan barang bukti," ujar Ginting. (Amma)