Sekarang Bawahan Bisa Nilai Kerja Pimpinan di Pemerintahan
Papua60detik - Penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut Kepala Kantor Regional IX Badan Kepegawaian Negara (BKN) Papua Sabar P Sormin saat ini lebih berimbang. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) Tahun 2019.
"Dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ini sudah ada unsur 360 derajat artinya saat ini pegawai bisa menilai pejabat, kalau dulu kan pimpinan saja yang bisa menilai sekarang bawahan pun bisa menilai pimpinan," jelasnya, Rabu (2/3/2022).
Dengan penilaian 360 derajat, pegawai pun bisa menilai kinerja pimpinan maupun rekan kerja sehingga hasilnya lebih berimbang (fair).
"Pimpinan pun harus dievaluasi kinerjanya jangan sampai pimpinanya yang salah bukan pegawainnya, jadi SKP ini sedang diterapkan karena penilaian Juli-Desember 2021 sudah harus menggunakan sistem SKP ini," ujarnya.
Guna mendukung penerapan Peraturan Pemerintah No 30 tahun 2019 itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Assisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika Hendriette Tandiono mengatakan, tujuan sosialisasi untuk menyamakan presepsi dalam hal penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
"Selain menyamakan presepsi, kegiatan ini bertujuan untuk memahami indikator-indikator penilaian sasaran kinerja pegawai negeri sipil sesuai dengan PP No 30 Tahun 2019, serta surat edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2022," katanya.
Hendriette melanjutkan SKP disusun sebagai alat ataupun sarana penilaian prestasi kerja ASN secara sistematis.
"Melalui sosialisasi ini diharapkan SKP dapat dilaksanakan sesuai dengan target yang ingin dicapai dan diterapkan secara menyeluruh di lingkup Pemkab Mimika," ujarnya.
Aturan berkaitan tentang SKP juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021. (Facruddin Aji)