Sekolah Tatap Muka Dimulai Senin Pekan Depan, Ini Ketentuannya
Selasa, 16 Maret 2021 - 16:27 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika telah menyepakati membuka kembali metode belajar tatap muka di sekolah. Teknisnya diatur Dinas Pendidikan.
Tapi kebijakan ini tidak berlaku bagi semua siswa. Belajar tatap muka dikhususkan bagi siswa kelas VI dan IX sebagai persiapan ujian akhir yang dimulai pertengahan April mendatang. Itu pun wajib mendapat persetujuan orang tua siswa.
Pembukaan belajar tatap muka diputuskan pemerintah Orang tua yang tidak setuju belajar tatap muka bisa tetap menerapkan metode belajar daring atau online. Begitupun dengan kelas I sampai V dan VII sampai VIII akan tetap belajar dari rumah.
Kepala Dinas Pendidikan, Jeni O Usmani mengatakan proses belajar tatap muka akan mulai dilaksanakan pada, Senin (22/3/2021) bagi sekolah yang sudah siap.
Pasalnya sebelum memulai belajar tatap muka, sekolah harus mempersiapkan beberapa hal. Salah satunya wajib membentuk Satgas covid-19 untuk memastikan protokol kesehatan betul-betul dilaksanakan dan diterapkan selama siswa berada di sekolah.
“Tatap muka kita usahakan Senin, tapi tergantung kesiapan sekolah karena mereka harus siapkan fasilitasnya, tapi harusnya sudah siap sih karena ini kita sudah sosialisasi dari jauh-jauh hari,” jelasnya saat ditemui, Selasa (16/3/2021) usai melakukan pertemuan dengan kepala-kepala sekolah di SMPN 2 Mimika.
Adapun ketentuan-ketentuan belajar tatap muka di sekolah yakni pertama, sebelum masuk kelas, siswa diwajibkan cuci tangan terlebih dulu, diperiksa suhu tubuhnya, wajib menggunakan masker dan kelas hanya diisi oleh 50 persen.
“Jadi misalnya kelas 6A jumlahnya 30 yang isi hanya 15 saja,” katanya.
Kedua, guru tidak diperbolehkan menyentuh siswa. Ketiga, tidak ada jam istirahat karena proses belajar hanya dilakukan empat jam. Keempat, siswa akan dibuatkan shift masuk sekolah.
Setiap hari siswa hanya menerima dua mata pelajaran saja.
“Mungkin satu anak dapat satu minggu itu cuma tiga kali saja dan anak tidak boleh pindah-pindah tempat duduk,” katanya.
Setelah proses belajar selesai, satgas covid-19 sekolah akan kembali mensterilkan ruangan.
Jeni mengatakan orang tua yang setuju mengikutkan anaknya untuk mengambil metode tatap muka akan diminta membuat surat pernyataan. Orang tua katanya, harus bertanggung jawab mengantar jemput anaknya ke sekolah atau memastikan anaknya dijemput, supaya tidak berkeliaran di luar jam sekolah.
Guru hanya akan mengizinkan siswa keluar dari kelas jika jemputannya sudah ada.
“Kalau anak naik kendaraan, misalnya ojek dan lain-lain sebagainya yang tidak difasilitasi orang tua, kan orang tua tidak bisa tahu bahwa anak itu pulang ke rumah jam berapa. Mungkin saja dari sekolah dia ke pasar atau ke tempat mana. Jadi kita memastikan bahwa tidak ada anak yang berkeliaran di luar, harus itu dari sekolah dia pulang ke rumahnya. Makanya harus antar dan jemput,” jelasnya. (Anti Patabang)