Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, RW Ditangkap di Bandara Mozes Kilangin
Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap pengedar narkoba di Bandara Mozes Kilangin Timika, Rabu (30/10/2024).  Foto: Istimewa
Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap pengedar narkoba di Bandara Mozes Kilangin Timika, Rabu (30/10/2024). Foto: Istimewa

Papua60detik - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap pengedar narkoba di Bandara Mozes Kilangin Timika, Rabu (30/10/2024). 

Pria berinisial RW itu ditangkap saat akan chek in di Bandara. Saat digeledah, polisi menemukan barang haram tersebut yang disembunyikan RW di celana dalam miliknya. 

Saat itu RW berencana berangkat ke Dekai Kabupaten Yahukimo untuk mengedarkan narkoba miliknya.

"Kita sudah amankan yang bersangkutan untuk proses lebih lanjut," kata Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat. 

Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket plastik bening besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 40,16 gram. 

Sehari sebelumnya, personel Sat Res Narkoba juga menangkap seorang pengedar berinisial HDRM di Jalan Busiri Ujung. 

Dari tangan HDRM, polisi menemukan satu paket plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 1,14 gram. 

Ia mengatakan, pengungkapan pelaku tindak narkoba merupakan tindak lanjut dari program kerja 100 hari Kapolri dalam pemerintahan Prabowo - Gibran 

"Pengungkapan ini tindak lanjut dari program kerja kapolri untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap beberapa perkara yang menjadi atensi pemerintah, termasuk peredaran gelap narkoba," katanya. (Eka)