Semester I 2026: Polda Papua Tengah Catat 1.755 Gangguan Kamtibmas, Mimika Terbanyak
Papua60detik - Polda Papua Tengah mencatat sebanyak 1.755 kasus gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Semester I 2026. Sebanyak dengan 257 kasus atau 14,64 persen di antaranya telah diselesaikan.
Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jermias Rontini mengatakan data tersebut menjadi bahan evaluasi jajaran untuk memperbaiki pelaksanaan tugas dan meningkatkan upaya pencegahan gangguan kamtibmas pada semester berikutnya.
“Kita telah lakukan gelar operasional dan analisa evaluasi sebagai sarana untuk menilai kesiapan kita dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat Papua Tengah,” kata Jermias di Nabire, Rabu (12/8/2026).
Ia mengatakan berdasarkan hasil analisa evaluasi (anev), tindak pidana konvensional menjadi jenis kejahatan yang paling dominan dengan 1.705 kasus dan 231 kasus atau 13,55 persen telah diselesaikan.
Sementara itu, tindak pidana transnasional tercatat 47 kasus dengan 25 kasus atau 53,19 persen telah diselesaikan.
Adapun tindak pidana yang merugikan kekayaan negara tercatat dua kasus dengan satu kasus atau 50 persen telah diselesaikan. Sedangkan satu kasus lagi adalah kasus kontingensi.
Untuk jenis kejahatan yang menjadi perhatian, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tercatat 251 kasus dengan tujuh kasus atau 2,79 persen berhasil diselesaikan.
Kemudian kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tercatat 124 kasus dengan tujuh kasus atau 5,65 persen telah diselesaikan, sedangkan pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 42 kasus dengan tiga kasus atau 7,14 persen diselesaikan.
Berdasarkan wilayah hukum, Polres Mimika mencatat jumlah kasus terbanyak dengan 1.010 kasus, disusul Polres Nabire sebanyak 595 kasus.
Selanjutnya Polres Dogiyai mencatat 35 kasus, Polres Deiyai 24 kasus, dan Polres Paniai sebanyak 19 kasus.
Ia mengatakan, hasil evaluasi tersebut tidak boleh berhenti pada pencatatan data, tetapi harus menghasilkan langkah konkret untuk mencegah gangguan keamanan sebelum terjadi.
“Saya tidak ingin kita bekerja setelah gangguan itu terjadi. Kita harus mampu membaca situasi sebelum gangguan itu terjadi,” ujarnya.
Karena itu, ia menginstruksikan jajaran mengoptimalkan fungsi intelijen, penggalangan, monitoring wilayah dan pemetaan potensi kerawanan.
Setiap informasi yang berpotensi mengganggu keamanan, kata dia, harus segera dianalisis dan ditindaklanjuti sesuai prosedur agar tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas.
Wakapolda Papua Tengah Kombes Pol Gustav R Urbinas menambahkan jajaran perlu bergerak cepat menangani berbagai potensi gangguan, termasuk konflik sosial dan adat, sengketa tanah, kriminalitas, peredaran minuman keras dan narkotika, gangguan objek vital serta isu yang berkembang di media sosial.
“Target kita jelas, kamtibmas kondusif melalui deteksi dini, cegah dini dan respons cepat. Hadirkan Polri melalui pelayanan yang cepat, penegakan hukum yang berkeadilan dan kehadiran polisi di tengah masyarakat,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dengan memahami adat dan budaya setempat serta melibatkan tokoh adat, tokoh agama dan pemangku kepentingan dalam menjaga keamanan di Papua Tengah. (Redaksi)