Sempat Diamankan, Puluhan Kilogram Teripang Dikembalikan ke Pemiliknya

- Papua60Detik

Penyerahan puluhan kilogram teripang ke pemiliknya. Foto : Istimewa
Penyerahan puluhan kilogram teripang ke pemiliknya. Foto : Istimewa

Papua60Detik - Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Merauke mengembalikan teripang sebanyak 60,5 kilogram kepada pemiliknya serta memberikan sanksi berupa pembinaan.


Pelaksana Koordinasi Urusan Wasdalin SKIPM Merauke, Firhansyah mengatakan, SOP yang dijalankan petugas karantina mengacu pada regulasi Nasional, dimana untuk teripang belum ada aturan khususnya. 


Pihaknya mendukung Pemerintah melalui surat edaran dari Dinas Perikanan dan Kelautan tahun 2012, yang menyebut teripang bukan hasil laut di Merauke.


“Dalam mendukung itu, kami lakukan penolakan karna tidak mampu melengkapi dokumen lainnya. Barang sudah dikembalikan kepada pemilik dan diberi surat pernyataan, bila melakukan lagi maka bisa di pidana,”ujar Firhansyah saat ditemui dikantornya , Rabu (24/5/2023).


Sepanjang tahun 2023 ini, baru ada satu kasus yang terjadi sehingga masyarakat diimbau untuk melakukan pengurusan dokumen terkait dengan pengiriman hasil laut dari Dinas Perikanan. 


“Bila tidak ada, maka kita tidak bisa menerbitkan surat karantina.”Pungkasnya.(Ami)




Bagikan :