Polisi Tetapkan MLR Tersangka Laka Maut di Jalan Ahmad Yani
Papua60detik - Polisi menetapkan MLR sebagai tersangka pada kasus laka yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia di tempat pada 5 Juni 2025 lalu di Jalan Ahmad Yani Timika, Papua Tengah.
Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama mengatakan kasus laka di Ahmad Yani, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penahanan terhadap terduga pelaku atau pengemudi.
Saat ditahan, pelaku juga dilakukan tes urine narkoba jenis sabu dan hasilnya negatif sabu, tes urine ganja juga hasilnya negatif.
"Namun, dugaan sampai saat ini adalah yang bersangkutan mengonsumsi minuman keras, bahkan di TKP kami menemukan botol sisa minuman di kendaraan," ujarnya, Rabu (11/6/2025).
Hal itu telah diperkuat oleh saksi yang ada di dalam kendaraan tersebut yang selama beberapa waktu bersama dengan pengemudi atau pelaku mengonsumsi miras bersamaan.
"Akhirnya kami tetapkan tersangka terhadap pengemudi, satu orang, Melvin Lionel Richard," katanya.
Boby bilang, kasus tersebut dari pihak keluarga pelaku dan korban sudah bertemu diwakilkan oleh masing-masing kepala suku dan para tokoh untuk memberikan sisa bantuan duka kepada ketiga korban meninggal dunia.
"Karena ini kasus menonjol dan jadi perhatian publik, maka kami perlu melakukan penahanan dan proses hukum, pelaku terjerat pasal 310 ayat (4) dengan ancaman kurungan enam tahun penjara," pungkasnya. (Eka)