Sempat Hilang Dua Hari, EG Akhirnya Ditangkap Polisi
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan

Papua60detik - Sempat menghilang selama dua hari, EG terduga pelaku penganiayaan di Jalan Arafura Payum, Kelurahan Samkai, Kabupaten Merauke akhirnya diringkus polisi.

Dia tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

“Pelaku berinisial EG ini, ditangkap Sabtu (14/1/2023), sementara kejadiannya di hari Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 23.00 WIT,” ungkap Kasie Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung, Senin (16/1/2023).

Nurung menerangkan, penganiayaan itu bermula saat korban yang diduga dalam pengaruh alkohol mendatangi rumah pelaku. Di sana terjadi cekcok mulut, hingga pelaku mendorong korban hingga terjatuh. 

Setelah itu, korban kembali ke rumah mengambil sejenis sekop berukuran kecil dan kembali mendatangi rumah EG. 

EG tidak diam, ia juga mengambil parang. Keduanya lalu terlibat perkelahian. Saat korban terjatuh, pelaku mengayunkan parang dan melukai bagian pelipis mata korban. Korban harus mendapat penanganan medis di RSUD Merauke akibat lukanya.

Usai ditangkap, giliran pelaku yang membuat laporan polisi atas perbuatan pelaku yang mendatangi rumahnya.

Nurung menyebut baik pelaku maupun korban sedang dimintai keterangan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Merauke. Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditingkatkan ke penyidikan,” tutupnya. (Ami)