Sengketa Tanah: Cara Kekeluargaan Gagal, Frans Tempuh Jalur Pengadilan
Petugas Pengadilan Negeri Merauke saat meninjau lahan sengketa di Jalan Pendidikan Kota Merauke. Foto: Ami/ Papua60detik
Petugas Pengadilan Negeri Merauke saat meninjau lahan sengketa di Jalan Pendidikan Kota Merauke. Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Seorang warga kota Merauke bernama Frans melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Merauke atas lahan di Jalan Pendidikan, Kota Merauke.

Tergugat adalah pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut termasuk pihak yang menjualnya ke tergugat.

Kuasa hukum penggugat, Evi Ernawati mengatakan, perkara itu sudah didaftarkan sejak bulan Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Merauke.  

Namun, seiring berjalannya waktu di tahun 2005, ada pihak yang mengaku juga sebagai pemilik dengan alasan sudah membelinya dari masyarakat adat. Bahkan tergugat telah melalukan pembangunam fisik, meski sudah dilarang oleh penggugat.

"Sebelum dilaporkan ke Pengadilan Negeri, terlebih dahulu dilakukan kekeluargaan tapi tidak ada titik temu. Kemudian, klien kami memilih melaporkan saja ke Pengadilan," ujar Erni, di sela-sela sidang peninjauan objek bersengketa di Jalan Pendidikan. Selasa (31/1/2023).

Dalam pengamanan Polres Merauke, petugas Pengadilan Negeri Merauke telah meninjau lahan sengketa di Jalan Pendidikan tersebut. Keluarga tergugat juga tampak hadir.

Sidang pembuktian rencananya digelar 15 Februari 2023 mendatang. (Ami)