Seorang Pemuda di Timika Ditangkap Polda Papua
Papua60detik - Seorang pemuda di Timika berinisial H ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Papua lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menyebut, saat ini pelaku H telah diamankan ke kantor Dit Resnarkoba Polda Papua guna proses pemeriksaan.
"Penangkapan pada Selasa (5/7) sekitar pukul 17.20 WIT di jalan Yos Sudarso Kilometer 7 dengan barang bukti sebanyak 67 plastik bening ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu," ujar Kamal.
Ia mengatakan, penangkapan H bermula dari laporan dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Setelah melakukan penyelidikan, anggota melihat seorang pemuda yang mencurigakan. Karena melihat gerak gerik yang mencurigakan dari pemuda tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," ujarnya.
Selain 67 plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu
"Atas perbuatannya tersebut, H dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya. (Salmawati Bakri)