Sepanjang 2022, BPJS Ketenagakerjaan Mimika Bayar Klaim Rp222 Miliar
Rapat monitoring dan evaluasi terhadap implementasi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 di Hotel Horison, Kamis (27/10/22). Foto: Faris/ Papua60detik
Rapat monitoring dan evaluasi terhadap implementasi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 di Hotel Horison, Kamis (27/10/22). Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik-  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Mimika bersama Pemerintah Kabupaten Mimika (Pemkab) dan tim kepatuhan rapat monitoring dan evaluasi terhadap implementasi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis (27/10/2022).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Verry K Boekan melaporkan dari 1 Januari sampai 25 Oktober telah membayarkan klaim sebanyak 9.195 peserta dengan nominal Rp222 miliar lebih

"Semoga uang ini bisa menjadi pendorong roda ekonomi di kabupaten Mimika," kata Verry pada  rapat di hotel Horison jalan Hasanuddin.

Data BPJS ketenagakerjaan, tenaga kerja aktif yang telah terdaftar saat ini sebanyak 64.774 tenaga kerja dari totol angkatan kerja atau tenaga kerja yang ada di kabupaten Mimika yang berjumlah 95.214  

"Ini sudah hampir 60 persen yang telah tercover oleh BPJS ketenagakerjaan. Ini suda termasuk pekerja informal" Tutur Verry

Sementara itu Pemkab Mimika yang diwakili oleh Asisten 3 Bupati Mimika Hendritte Tandiyono mengapresiasi kerja sama antara pemerintah kabupaten Mimika dan BPJS ketenagakerjaan sehingga nomor 2 tahun 2021 terimplementasi dengan baik.

"Kami mengapresiasi kepada tim yang telah bekerja keras sehingga instruksi presiden ini bisa kita laksanakan dengan baik" tuturnya (Faris)