Sidang Kasus Mutilasi, Penasihat Hukum Tiga Terdakwa Tolak Dakwaan JPU

- Papua60Detik

Sidang tiga terdakwa sipil pada perkara pembunuhan disertai mutilasi. Foto: Dok/ Papua60detik
Sidang tiga terdakwa sipil pada perkara pembunuhan disertai mutilasi. Foto: Dok/ Papua60detik

Papua60detik - Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat terdakwa sipil kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Timika, Kamis (2/2/203).

Terdakwa APL alias Jainal alias Jack, DU alias Umam dan RL alias Rafles dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum. Sementara RMH alias Roy dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pada sidang terhadap tiga terdakwa,  Masing-masing penasihat hukum membacakan nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

Para penasihat hukum menilai surat dakwaan tidak lengkap dan cermat. Peran masing-masing terdakwa tidak sesuai seperti apa yang disampaikan JPU.

Mereka meminta hakim menolak dakwaan terhadap para terdakwa.

 "Untuk itu, sidang kita tunda hingga Kamis mendatang dengan agenda tanggapan penuntut umum," ujar Hakim Ketua, Putu Mahendra. (Amma)




Bagikan :