Sidang Kedua Kasus Mutilasi, Warga Aksi Damai di Kantor Pengadilan Timika
Sejumlah warga memperlihatkan spanduk terkait kasus mutilasi di Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika, Kamis (2/2/2023). Foto: Amma/ Papua60detik
Sejumlah warga memperlihatkan spanduk terkait kasus mutilasi di Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika, Kamis (2/2/2023). Foto: Amma/ Papua60detik

Papua60detik - Puluhan warga aksi damai di kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika pada sidang kedua, 4 terdakwa sipil kasus pembunuhan dengan mutilasi, Kamis (2/2/2023) pagi.

Pantauan lapangan, sebelum pelaksanaan sidang, sejumlah warga membawa beberapa spanduk aksi damai. 

Tapi aparat kepolisian terlebih dahulu mencegahnya. Negoisasi dilakukan hingga pemeriksaan isi spanduk yang dibawa warga. Aparat menyita sebagian spanduk.

"Kami hanya ingin bersuara melakukan aksi damai, bukan demo," ujar salah satu warga kepada polisi.

Polisi menilai, aksi itu tanpa pemberitahuan dan tak berizin. 

Selang beberapa waktu kemudian, sidang pun dimulai dengan menghadirkan tiga terdakwa terlebih dahulu dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum.

Ketiga terdakwa yaitu , APL alias Jack, DU alias Umam dan RL alias Rafles.

Sampai saat ini proses persidangan masih berlangsung di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Kota Timika dengan jumlah peserta sidang dibatasi. (Amma)