Sidang Kode Etik Tiga Oknum Anggota Polres Merauke Terancam PDTH

- Papua60Detik

Suasana sidang kode etik di Aula Polres Merauke. Foto : Humas Polres Merauke
Suasana sidang kode etik di Aula Polres Merauke. Foto : Humas Polres Merauke

Papua60detik- Empat anggota Polres Merauke dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi. Dalam persidangan itu, tiga diantaranya direkomendasikan untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), satu orang lainnya demosi pindah tugas. 

“Itu kan rekomendasi, nanti semua keputusannya di bapak Kapolda,” ujar Wakapolres Merauke, Kompol Komang Yustrio W.K,S.IK, diruang kerjanya, Kamis (24/11/2022).

Oknum anggota Polri yang disidangkan itu, kata Wakapolres melakukan pelanggaran yang berbeda-beda, mulai penganiayaan, tidak melaksanakan tugas, pencabulan, penipuan hingga kasus lainnya. 

Mereka yang direkomendasikan PDTH, karena dinila banyak melakukan pelanggaran dan sudah beberapa kali disidang kode etik, sehingga tidak layak lagi dipertahankan.

“Ini sebagai gambaran bagi anggota yang lain,” tegasnya.

Dengan sidang kode etik itu, untuk memberikan efek jera dan pembelajaran bagi personil Polri yang lainnya agar tidak melakukan pelanggaran. Dalam sidang itu, hanya dihadiri tiga terduga saja, satu orang lainnya tanpa alasan.

Orang nomor dua di jajaran Polres Merauke itu menyebut sebenarnya mulai dari perektrutan, pembentukan hingga penggunaan personil Polri, sudah disampaikan aturan atau regulasi yang harus dipatuhi setiap anggota Polri. Namun, kembali lagi kepada orangnya. ( Ami )




Bagikan :