SK, Tersangka Kasus Pemerkosaan Diserahkan ke Kejari Merauke
Papua60detik - Kasus pemerkosaan yang terjadi di Jalan Cikombong pada Selasa (21/11/2023) lalu kini telah masuk tahap dua. Unit PPA Satreskrim Polres Merauke telah menyerahkan berkas perkara, tersangka berinisial SK dan barang bukti ke Kejari Merauke, Rabu (31/1/2024) pagi.
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Haris Baltasar Nasution mengatakan, SK resmi menjadi tahanan Kejari Merauke.
Di hari nahas itu, korban dari arah Kota Merauke menuju Jalan Tujuh Wali-wali. Sampai di simpang empat Cikombong, korban menabrak pelaku dari arah samping. Korban minta maaf.
Pelaku kemudian menyuruh korban naik motor ke kantor Polisi. Alih-alih ke kantor polisi pelaku malah membawa korban ke arah Cikombong dan masuk ke semak-semak.
Sebelum memperkosa, pelaku menganiaya korban dan mengancamnya dengan pisau.
“Pemerkosaan itu terjadi karena korban AR diancam senjata tajam dan dianiaya” kata Haris.
Tersangka SK dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara. (Ami)