Soal Bongkar Muat Ikan di Laut, Dinas Perikanan Bakal Koordinasi Kementerian
Papua60detik - Kepala Dinas Perikanan, membenarkan informasi terkait aktivitas kapal ikan yang melakukan bongkar muat di tengah laut, bukan di Tempat Pelelangan Ikan.
Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Clemens Ohoilulin mengatakan aktivitas itu terjadi adanya surat edaran yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait izin bongkar muat ikan di tengah laut tanpa harus ke pelabuhan.
Menurutnya, aturan tersebut membuka ruang bagi aktivitas pembongkaran hasil tangkapan ikan di tengah laut. Dampaknya akan berpengaruh terhadap daerah karena aktivitas itu tidak memangkas PAD serta mematikan ekonomi lokal di pelabuhan. Padahal ikan yang diperoleh berasal dari wilayah Kabupaten Mimika.
"Betul, memang informasi itu betul karena itu terkait dengan surat edaran. Tetapi saya sudah mulai lupa surat edaran itu. Memang ada namanya pembongkaran di tengah laut," ujar Clemens saat diwawancarai, Jumat (08/05/2026).
Oleh karena itu, Dinas Perikanan berencana melakukan koordinasi dengan kementerian guna membahas aturan tersebut bersama pemerintah daerah dan instansi terkait di Papua Tengah.
Clemens mengatakan, nantinya dalam forum yang dilakukan secara zoom, pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut dari kementerian mengenai dasar hukum surat edaran tersebut serta dampaknya terhadap daerah.
"Nanti kegiatan ini dalam bentuk zoom terkait dengan surat edaran itu. Walaupun dia cuma surat edaran tapi itu kan ada dasar hukum yang kuat bagi perusahaan-perusahaan ikan khusus untuk di atas 30 Gt. Dan saya rencana berkomunikasi minta pertimbangan dari kementerian," terangnya.
Ia mengaku sejauh ini pihaknya hanya mendengar isu terkait aktivitas tersebut sebab bukan pihaknya yang berwenang melakukan pengawasan.
"Mau bilang marak juga tidak bisa, bilang tidak juga tidak bisa. Kecuali kita lihat dengan mata kepala sendiri itu boleh. Tapi selama ini kami masih cuma dengar yang isu-isu jadi tidak bisa pastikan berapa banyak," pungkasnya. (Martha)