Soal Keringanan Pajak Selama PPKM, Bapenda Tunggu Regulasi
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah.    Foto: Anti Patabang/Papua60detik
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah. Foto: Anti Patabang/Papua60detik

Papua60detik - Aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang diputuskan Pemerintah Kabupaten Mimika sejak 7 Juli menghadirkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Kalangan pedagang kaki lima dan pemilik warung makan termasuk restoran pasti terdampak. Penghasilan berkurang, belum lagi mereka harus membayar pajak daerah.

Soalnya tak ada lagi keringanan pembayaran pajak daerah. Misalnya di tahun 2020 lalu, pemotongan pajak hingga 50 persen pada pajak restoran, hotel dan juga hiburan.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifah menjelaskan pajak daerah tediri dari dua jenis yakni self assessment dan office. Ia mengakui self assessmentlah yang paling terdampak.

Sementara untuk jenis pajak office seperti pajak reklame tidak terkena dampak PPKM sehingga pemberian keringanan pajaknya pun tidak perlu dilakukan.

Yang tergolong self assessment adalah pajak restoran, hotel dan hiburan. Wajib pajak menghitung sendiri pajak yang mereka harus bayar. Artinya jika tidak ada pengunjung, maka tidak akan pembayaran pajak.

“Semakin sedikit orang yang makan disitu, yah pajaknya semakin kecil. Semakin dia ramai maka semakin banyak pula pajaknya,” katanya saat ditemui, Selasa (27/7/2021).

Bapenda kata Dwi masih mencermati situasi ekonomi selama PPKM.

“Karena nanti disalahkan juga kalau kita memberikan kayak free begitu. Kemungkinan kita akan memberikan Adminsitrasi AD-nya misalnya ada penghapusan denda. Seperti itu nantinya,” jelasnya.

Sementara untuk Pajak PBB-P2, Bapenda berencana memberikan kelonggaran pembayaran pajak dengan mengundur jatuh tempo pembayarannya.

Tetapi jika  memberi potongan pajak atau memberikan kebijakan bebas pajak, menurutnya secara regulasi tidak dibenarkan.

“Jadi kita akan menempuh jalan, seperti pemberian keringanan penghapusan denda. Seperti itu. Tapi itu buat regulasinya dulu. Itupun kalau memang PPKM ini berkepanjangan. Mungkin dalam satu atau dua minggu ini akan ada regulasi daerah untuk mengatur itu,” tuturnya.  (Anti Patabang)