Soal Pajak, Pj Sekda Perintahkan Pelaku UMKM Diberi Kelonggaran
Papua60detik - Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Petrus Yumte meminta regulasi perizinan usaha disosialisasikan dan dipublikasikan secara intensif kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Menurutnya, ruang informasi bagi pelaku UMKM perlu diperbanyak agar terjadi proses transfer informasi dan pengetahuan secara berkesinambungan dari waktu ke waktu.
Apalagi saat ini ungkapnya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM sebanyak Rp400 miliar.
“Kita harus memberikan ruang sehingga masyarakat bisa berkembang dengan usaha mereka. Kalau bank mau memberikan pinjaman, setidaknya kita pemerintah menjadi solusi dengan memberikan izin yang cepat,” kata Yumte saat memimpin apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan Mimika, SP3, Senin (8/5/2023).
Termasuk soal pajak katanya, sebagai penggerak roda perekonomian di Mimika, UMKM perlu diberikan kelonggaran. Meski ia tak menampik, pajak daerah penting bagi pembangunan.
“UMKM ini kan baru tumbuh kita harus memberikan banyak ruang, kita harus dengan cepat memberikan izin usaha mereka. Pajak jangan sampai mencekik mereka sehingga UMKM yang baru mau tumbuh jadi bangkrut,” katanya. (Faris)