Soal Rencana Rolling Jabatan, Ini Kata Wabup John Rettob
Papua60detik - Rolling atau reshuffle jabatan yang direncanakan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng kabarnya mulai membuat gelisah para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika. Bahkan dampaknya sampai ke kehadiran pegawai di kantor.
Tapi bicara soal rolling jabatan ini, Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob mengingatkan agar tidak menabrak atau harus sesuai dengan Undang-Undang ASN. Ada tahapan yang harus dilalui.
Tahapan lelang jabatan memang sudah dilalui, namun siapa yang lolos pada jabatan apa, sampai sekarang belum diumumkan resmi.
Jika mengikuti aturan, kata Wabup, Rolling di lingkungan Pemkab Mimika seharusnya hanya pada 18 jabatan yang telah dilelang saja. Itupun setelah mendapat rekomendasi dari Komisi ASN.
“Jadi jangan ribut-ribut, hasil lelang saja belum diumumkan kok. Sesudah hasilnya ada, kita usulkan dulu kepada Komisi ASN. Begitu komisi ASN memberikan rekomendasi, baru kita bisa melakukan rolling. Itu yang pertama,” katanya, Senin (31/1/2022).
Ia mengingatkan, kejadian di tahun 2020 lalu tidak boleh terulang lagi. Kala itu Pemkab Mimika mendapat teguran dari Komisi ASN karena dianggap melakukan pelanggaran rolling tanpa mengikuti tahapan atau mengikuti aturan.
“Itukan kesalahan besar Pemda Mimika sehingga Komisi ASN memberikan teguran bahwa harus memenuhi unsur-unsur ini dan itu, sehingga mereka yang diangkat dalam jabatan pada waktu yang lalu itu harus mengikuti lelang kembali,” jelasnya.
Mereka yang ikut dalam proses lelang pun harus memenuhi kriteria administrasi sebelum ke tahap berikutnya. Misalnya pernah menjabat selama lima tahun di OPD tersebut, minimal berpangkat IV A, minimal menduduki eselon III atau eselon II saat ini, sudah ikut PIM III dan beberapa ketentuan lainnya.
“Kemarin ada 61 pejabat yang dinyatakan lulus. Kita cek sudah memenuhi unsur ini atau belum? Tidak! Ada yang masih (pangkat) IIID, ada yang belum mengikuti PIM III, mereka mendaftar di OPD tersebut belum pernah pegang jabatan di situ. Terus bagaimana memenuhi usur itu? Kita sendiri membuat aturan. Jangan sampai kita langgar aturan yang kita buat sendiri,” pesannya.
Dan jika seorang pejabat mendaftar dan dinyatakan lolos misalnya di Jabatan A, maka secara aturan yang bersangkutan tidak boleh dipindahkan ke jabatan B atau C.
“Tapi ini kita bicara aturan. Makanya saya bilang saya bicara aturan. Jadi orang tidak usah khawatir,” tutupnya. (Anti)