Sodomi Anak di Bawah Umur, Pengasuh Asrama Ponpes Langsung Diringkus Polisi

- Papua60Detik

Polisi tangkap ST (blur), oknum pengasuh asrama Ponpes yang diduga sodomi anak di bawah umur. Foto: Istimewa
Polisi tangkap ST (blur), oknum pengasuh asrama Ponpes yang diduga sodomi anak di bawah umur. Foto: Istimewa

Papua60detik - Satreskrim Polres Mimika telah menangkap pria berinisial ST alias Sarman, oknum pengasuh asrama pondok pesantren (Ponpes) di Jalan Poros Mapurujaya Kilometer 9. 

Ia ditangkap lantaran diduga sodomi murid Ponpes yang masih duduk di bangku SD kelas V.

Penangkapan tidak berselang lama setelah keluarga korban melaporkannya ke Polres Mimika, Kamis (14/9/2023) malam sekitar pukul 23.30 WIT. 

"Sudah kita tangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Julkifli Sinaga, Sabtu (16/9/2023).

Ia mengungkap, ST alias Sarman kini ditetapkan sebagai tersangka dan berada di rutan Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32. 

Tersangka dilaporkan sodomi korban berinisial L saat sang istrinya telah tidur di malam hari. Tersangka mengajak korban ke rumahnya lalu melakukan perbuatan cabul. 

Tak sampai di situ, ST bahkan menggurui korban melakukan perbuatan serupa ke saudaranya. Saat korban berada di rumah, ia mencoba mempraktekkannya ke kakak kandungnya. Kakaknya pun langsung murka. Dari kejadian itulah, korban menceritakan perbuatan ST kepadanya.

"Tersangka kita jerat pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76e Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya. (Amma)




Bagikan :