Sudah 25 Tahun, Belum Satupun Budaya Mimika Terdaftar di Kemenkum HAM
Papua60detik- Sudah berusia 25 tahun dan digadang-gadang jadi ibu kota Provinsi Papua Tengah, ternyata belum satupun kekayaan intelektual baik komunal maupun personal Kabupaten Mimika yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Kekayaan intelektual komunal adalah kekayaan milik masyarakat umum seperti kebudayaan, personal mencakup hak cipta perorangan.
Menyadari Mimika memiliki banyak kekayaan budaya, Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob meminta dua suku besar Mimika, Kamoro dan Amungme untuk menginventarisir kebudayaannya, seperti tarian dan juga ukiran.
Menurutnya, kekayaan intelektual ini harus segera didaftarkan, sebelum organisasi lain mengklaimnya atau mengakuinya sebagai hasil karya atau kebudayaan mereka.
“Tadi saya minta kepada kedua lembaga (Lemasa dan Lemasko) untuk menginventarisir, dan kami Pemda Mimika untuk mendaftarkan mendapatkan sertifikat. Kita jangan sampai dirugikan. Hak kekayaan kita ini harus dilindungi untuk masyarakat,” kata John Rettob saat ditemui usai pertemuan dengan OPD terkait, Lemasa dan Lemasko di ruang rapat Pemda Mimika, Jumat (8/4/2022).
Ia menargetkan sebelum Agustus, setidaknya ada 10 hak kekayaan intelektual khusus komunal yang terdaftar. Sisanya bisa menyusul mengingat Mimika memiliki banyak potensi budaya.
Pendaftaran kekayaan intelektual komunal tidak dipungut biaya.
“Kalau personal ada biayanya karena itu mencakup pribadi, tapi komunal tidak. Pendaftarannya gratis,” tutupnya. (Anti)