Surat Edaran Percepatan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Kampung Resmi Berlaku di Papua
Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai bersama stakeholder terkait menandatangani SE percepatan keterbukaan informasi publik tingkat kampung, Selasa (19/10/2021). Foto: Dok/ KIP
Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai bersama stakeholder terkait menandatangani SE percepatan keterbukaan informasi publik tingkat kampung, Selasa (19/10/2021). Foto: Dok/ KIP

Papua60detik - Surat edaran percepatan pelaksanaan keterbukaan informasi publik tingkat kampung di Papua resmi disahkan setelah ditandatangani Komisi Informasi Provinsi Papua, The Asia Foundation (TAF), Lembaga Pengkajian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Papua (LP3AP), Yayasan KIPRa Papua, dan stakeholder lainnya. 

Surat Edaran Nomor: 001/SE.KI-PAPUA/X/2021 ini ditandatangani Selasa (19/10/2021).

Komisi Informasi Provinsi Papua (KIPP) memandang adanya dukungan para pihak dalam rangka percepatan pelaksanaan keterbukaan informasi publik tingkat kampung di Provinsi Papua sangatlah penting.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai mengatakan, kewajiban menjalankan keterbukaan informasi bagi badan-badan publik, selama ini telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pemerintah desa atau pemerintah kampung tergolong sebagai badan publik, sebab sumber pendanaannya berasal dari APBN dan APBD. 

Pemerintah desa atau kampung dalam melaksanakan layanan informasi publik harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masih bersifat umum,UU KIP juga telah mengatur secara detil tentang mekanisme melalui Peraturan.

Peraturan soal informasi publik juga diterangkan dalam Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik sebagai acuan badan publik menyampaikan informasi dan telah diturunkan juga dalam Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Pubilk Desa.

"PPID inilah yang kemudian bertugas mengelola data dan informasi yang dikuasai oleh badan publik. Pengelolaan di sini meliputi pendataan, pengumpulan, pendokumentasian hingga pengarsipan. Selain pengelolaan, PPID juga bertanggungjawab untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui ketersediaan akses yang sederhana dan mudah dipahami dan diakses oleh setiap lapisan masyarakat," jelas Wilhelmus Pigai dalam keterangan pers yang diterima oleh Papaua60detik.id, Selasa (19/10/2021).

Menurut Wilhemus ada dua cara menyampaikan informasi, yaitu pertama dengan cara mengumumkan melalui media yang mudah dijangkau. Kedua, dengan cara memberikannya kepada masyarakat yang melakukan permintaan informasi. 

"Jadi, selain secara proaktif menyampaikan informasi dalam bentuk pengumuman, pemerintah desa dan kampung juga harus memberikan informasi kepada setiap orang yang menyampaikan permintaan informasi kepada badan publik," ungkapnya.

Namun, menurut Wilhemus dari hasil pengamatan Komisi Informasi Provinsi Papua bahwa selama ini pemerintah kampung belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), belum tersedia mekanisme keterbukaan informasi publik seperti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Daftar Informasi Publik (DIP) Kampung.

Selain itu, pengetahuan perangkat kampung, masyarakat, kelompok perempuan, penyandang disabilitas, warga miskin, dan kelompok rentan lainnya terkait Keterbukaan Informasi Publik di tingkat kampung, juga masih sangat terbatas. 

Sepanjang tahun 2020 sampai dengan saat ini, terdapat 10 Pemerintah Kampung di Provinsi Papua yang disengketakan ke Komisi Informasi Provinsi Papua. 

Pengajuan penyelesaian sengketa informasi itu diprediksi akan semakin meningkat sebagaimana pengalaman di banyak provinsi lainnya di Indonesia yang umumnya berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan kampung.

"Pembangunan di kampung bukan hanya membutuhkan partisipasi masyarakat yang lebih baik dalam aspek perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, tapi juga diperlukan pengawasan publik yang lebih berkualitas. Pengawasan seperti ini membutuhkan dukungan ketersediaan informasi yang benar dan mudah diakses. Sehingga dapat memberikan umpan balik yang efektif bagi pemerintahan kampung," paparnya.

Wilhemus menambahkan hingga saat ini belum ada upaya yang terencana, terintegrasi, dan terkoordinasi dengan baik antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah kampung dalam rangka memperkuat tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangungan di kampung, terkait dengan mengedepankan penerapan Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan hal tersebut Komisi Informasi Provinsi Papua melihat penting adanya dukungan para pihak dalam rangka percepatan pelaksanaan keterbukaan informasi publik tingkat kampung di Provinsi Papua. Sehingga bekerjasama dengan The Asia Foundation (TAF), Lembaga Pengkajian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Papua (LP3AP), Yayasan KIPRa Papua, dan stakeholder lainnya dalam menyusun dan menetapkan surat edaran tentang percepatan pelaksanaan keterbukaan informasi publik tingkat Kampung di Provinsi Papua.

"Kami mengharapkan kerjasama dan dukungan dari semua pihak, baik itu dari lembaga atau badan publik terkait, media, dan kelompok masyarakat dalam menginplementasikannya (surat edaran) di era keterbukaan informasi seperti saat ini," tutupnya. (Fachruddin Aji)