Tak Ada Kepastian Hukum di Kasus Bom Molotov Jubi, DPD RI Turun Tangan

- Papua60Detik

Pertemuan DPD RI Dapil Papua dengan jajaran redaksi, manajemen perusahaan dan Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua di Kantor Redaksi Jubl, Kota Jayapura, Selasa (1/7/2025). Foto : Larius Kogoya for Papua60detik
Pertemuan DPD RI Dapil Papua dengan jajaran redaksi, manajemen perusahaan dan Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua di Kantor Redaksi Jubl, Kota Jayapura, Selasa (1/7/2025). Foto : Larius Kogoya for Papua60detik

Papua60detik - Kendati sudah melakukan berbagai upaya, hingga kini Jubi belum mendapatkan keadilan dan hukum dalam peristiwa pelemparan bom molotof ke kantor redaksi mereka pada 

Menyikapi hal itu, anggota DPD RI Dapil Papua langsung turun berkunjung ke Kantor Redaksi Jubi mencari keterangan perkembangan proses hukum kasus tersebut 

Pertemuan dengan DPD RI dihadiri jajaran redaksi, manajemen perusahaan dan  Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua sekaligus kuasa hukum Jubi.

Usai mendengarkan keterangan perkembangan kasus itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI Carel Simon Petrus Suebu berjanji menindaklanjutinya.

"Proses ini akan kami lanjutkan di tingkat mitra kita seperti Panglima TNI dan Kapolri yang akan kita panggil untuk melakukan rapat dengar pendapat i," ujarnya.

Wakil Ketua Komite I DPD RI itu menuturkan bahwa pihaknya akan terus berjuang untuk seluruh masyarakat Papua, terutama jurnalis yang dilindung  undang-undang. 

"Oleh karena itu kami sebagai anggota DPD RI Dapil Papua tetap akan memproses ini sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada, Kita akan berjuang di tingkat pusat. Dalam bulan Juli inilah. Nanti progresnya kami akan laporkan secepatnya," katanya.

Simon Patirajawane selaku kuasa hukum Jubi mengatakan kasus pelemparan bom molotov ke kantor redaksi Jubi sudah masuk hari ke 258 sejak peristiwa itu 16 Oktober 2024 lalu.

"Hingga saat ini kasus jubi belum terungkap siapa pelakunya," ujarnya. 

Ia setuju kasus tersebut dibawa ke tingkat nasional agar segera terungkap pelaku san motifnya. 

"Dan kami juga didukung dengan data bahwa sesuai dengan hasil penyidikan dan penyelidikan Polda Papua, harus ditindaklanjuti harus ditetapkan tersangka," katanya.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Jubi Jean Bisay yakin DPD RI perwakilan Papua akan memperjuangkan kasus itu agar Jubi mendapat keadilan dan kepastian hukum.

"Yang jelas akan berproses, karena beliau punya bidang kerja juga yang ada kaitannya dengan pihak TNI dan Polri. Jadi kami percaya beliau sudah mendengar sendiri apa yang kami tadi kita sampaikan sehingga tuntutan kita hanya satu keadilan untuk Jubi bahwa pelakunya segera diadili," katanya. (Elias Douw)




Bagikan :