Tak Bayar Pajak 2 Tahun Berturut-turut, Siap-siap Kendaraan Dianggap Bodong
Papua60detik - Data kendaraan akan dihapus apabila pembayaran pajak menunggak selama dua tahun berturut-turut.
Meski aturan tersebut belum berlaku di wilayah Papua, namun Kasat Lantas Polres Mimika AKP Darwis meminta seluruh pengguna kendaraan untuk segera melakukan pelunasan.
"Kota besar sudah diberlakukan. Untuk di Papua, kita masih menunggu petunjuk kapan pemberlakukannya. Masalah pembayaran pajak, dua tahun berturut-turut tidak bayar, itu kendaraannya dianggap bodong. Karena datanya dihapus di data base," ujar Darwis saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/1/2023).
"Sehingga kepada seluruh lapisan masyarakat, yang masih menunggak, segera membayar pajak dan perpanjang STNK," ujarnya menambahkan.
Ia mengatakan, pemilik kendaraan harus melakukan registrasi ulang jika telah terjadi penghapusan. Hal itu sesuai dengan Pasal 74 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Itu ribet kalau harus didaftar ulang. Jadi masyarakat sudah harus mulai disiplin," imbuhnya. (Amma)