Tak Patuhi Jam Buka Toko, Polisi Sita Miras Pabrikan di Merauke
Selasa, 26 Juli 2022 - 19:40 WIT Ami Rosyidah - Papua60Detik
![Anggota Satnarkoba Polres Merauke sidak di salah satu toko di Kota Merauke, Selasa (26/7/2022). Foto: Ami/ Papua60detik](https://papua60detik.id/images/productions/berita/IMG_20220726_193629_(1920_x_1080_pixel)62dfc4a4195b5.jpg)
Papua60detik - Satuan Narkoba Polres Merauke menyita puluhan minuman keras pabrikan pada inspeksi mendadak (sidak) di salah satu toko (26/7/2022).
Rilis Humas Polres Merauke menyebut, toko miras tersebut melanggar ketentuan Perda karena beroperasi sejak pukul 10.00 WIT. Sementara Perda mengatur, toko miras berizin baru boleh beroperasi pada pukul 19.00 WIT.
Kasat Narkoba Polres Merauke, Iptu Ishak O Runtulalo yang turun memimpin sidak meminta para pengelola atau pemilik toko minuman beralkohol tertib dan patuh aturan.
"Apabila tidak mematuhi akan diberi tindakan tegas," katanya.
Adapun Barang bukti disita berupa miras jenis Vodka 2 botol, Robinson 9 botol, Anker Bir Jumbo 20 kaleng, Bir Bintang 24 kaleng. (Ami)