Tak Punya Izin Jual Miras, Satpol PP Merauke Segel THM
Senin, 25 Juli 2022 - 16:30 WIT - Papua60Detik
62de46b3326f2.jpg)
Papua60detik - Salah satu Tempat Hiburan Malam ( THM ) atau bar di Kota Merauke dihentikan kegiatannya atau ditutup karena tidak mempunyai izin usaha minuman beralkohol.
Tempat hiburan malam itu dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Merauke nomor 8 tahun 2014 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Merauke dan Peraturan Daerah Kabupaten Merauke nomor 6 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Merauke nomor 21 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
“Setiap orang wajib mempunyai izin penjualan miras, Bar Nikita ini belum mempunyai izin sehingga kami dari Satpol PP melakukan penertiban sampai dengan pemilik menyelesaikan administrasi izin penjualan miras” ungkap Plt Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke Fransiskus E.S Kamijai usai menyegel Bar Nikita, Senin (25/7/2022)
Fransiskus mengatakan, sebelumnya Satpol PP telah memberi teguran dan waktu selama 15 hari untuk menyelesaikan perizinannya. Tak direspon, teguran kedua menyusul dengan memberi waktu 7 hari. Sampai teguran ketiga, Bar Nikita masih diberi waktu 3 hari.
Namun selama tiga kali teguran, pemilik Bar Nikita tak patuh. Atas dasar itu Satpol PP Merauke menyegelnya sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Ia mengatakan, BAR Nikita memang telah mengantongi izin berusaha tapi tak memiliki izin penjualan minuman beralkohol. Padahal di setiap, setiap THM bisa dipastikan terjadi transaksi minuman beralkohol.
Sementara terkait kios- kios penjualan miras, Fransiskus menegaskan tetap melakukan penertiban dengan mekanisme teguran 1 sampai 3. Jika tak direspon, Satpol PP bakal mengambil langkah penyegelan.
“ Saat ini Satpol PP telah punya data kios miras yang telah mendapat teguran ke 1 hingga ke 3. Ada dua kios yaitu di Jalan Brawijaya dan di Jalan Irian Seringgu yang akan di segel “ tutupnya. (Ami)