Tak Punya Izin, Satpol PP Bongkar 3 Lapak PKL di Jalan Parakomando
Petugas Satpol PP Merauke membongkar lapak PKL di Jalan Parakomando, Kamis, (28/7/2022). Foto: Ami/ Papua60detik
Petugas Satpol PP Merauke membongkar lapak PKL di Jalan Parakomando, Kamis, (28/7/2022). Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke melakukan pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima ( PKL ) di jalan Parakomando, Kamis, (28/7/2022)

Satpol PP beralasan, lapak PKL ini tidak mempunyai izin dan sesuai aturan tidak boleh membangun lapak di atas drainase. Sebelumnya, pemilik lapak pun telah diberi imbauan dan teguran tapi tak dihiraukan.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijai mengatakan, selain tiga lapak yang dibongkar, beberapa PKL juga telah diberikan teguran.

“PKL yang lapaknya kami bongkar karena tidak punya izin sama sekali. Ada juga yang mengaku punya izin tapi masih kami cek” ujra Fransiskus.

Satpol PP katanya mempunya tugas menegakkan Perda. Tapi ia tak merinci Perda mana yang dimaksud.

“Saya mengimbau agar PKL taat aturan Perda dalam hal pembangunan dan izin karena Satpol PP akan tegakan aturan," tutupnya. (Ami)