Tak Punya TDUP, Pengusaha Mimika Gagal Dapat Hibah Pariwisata
Papua60detik - Hotel dan rumah makan serta restoran di Kabupaten Mimika gagal mendapatkan dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekaf).
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Mimika, Bernadinus Songbes mengatakan, gagalnya penyaluran tersebut dikarenakan Hotel dan rumah makan serta restoran di Mimika, tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"TDUP ini berlaku sejak 2019, sedangkan kita ini sama sekali belum ada. Tidak ada alasan lain. Tim juga sudah menjelaskan kalau itu (TDUP) dalam proses, tapi pihak kementerian mengatakan syaratnya sudah mutlak," ujarnya saat ditemui wartawan di Hotel Grand Tembaga, Senin (7/12/2020).
Songbes mengaku hal tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Mimika. Hampir rata-rata di Papua tidak mendapatkan dana hibah tersebut, karena terganjal masalah TDUP.
Bahkan menurutnya, ada hotel, rumah makan maupun restoran di Pulau Jawa yang tidak mendapatkan hibah karena permasalahan yang sama. Ia juga menilai perkara tentang TDUP ini merupakan hal yang baru, khususnya di Papua.
"Ini baru bagi kami, yang di Jawa saja ada juga, apalagi kami yang di Timur? Pada akhirnya dana 19 miliar itu ditunda," paparnya.
Songbes menjelaskan, dana hibah tersebut hanya ditunda. Apabila memang kondisi covid masih berlangsung hingga tahun depan, maka kemungkinan dana tersebut akan disalurkan dengan syarat yang telah disebutkan.
"Ada kemungkinan bisa diberikan, maka dari itu pengusaha ini kami imbau untuk melengkapi dokumen mengurus TDUP. Kalau mereka cepat Januari 2021 TDUP bisa diterbitkan," terangnya.
Jumlah Hotel di Mimika sebanyak 70 baik berbintang hingga Losmen, kemudian restoran dan rumah makan berjumlah sekitar 200.
Disporapar Mimika akhirnya hanya dapat mengelola dana hibah sebesar 30 persen. Penggunaan dana tersebut untuk pengembangan pariwisata mangrove dan kegiatan sosialisasi.
"30 persen nilainya sekitar 8 miliar sekian," pungkasnya.
Perlu diketahui Dana Hibah Pariwisata merupakan bantuan stimulus dari Pemerintah Pusat melalui Kemenparekaf kepada hotel, restoran dan rumah makan dalam menghadapi pandemi covid-19.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor : S-244/MK.7/ 2020 tertanggal 12 Oktober 2020 lalu, Mimika merupakan salah satu daerah yang juga mendapatkan hibah dengan nilai Rp28.209.750.000. (Fachruddin Aji)