Tak Semua Usaha Berisiko Tinggi Wajib Amdal
Sekretaris DPMPTSP Mimika Beatriks Pademme. Foto: Eka/ Papua60detik
Sekretaris DPMPTSP Mimika Beatriks Pademme. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Papua, Andreas FJ Rumere menyebut tak semua jenis usaha berisiko tinggi diwajibkan memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Menurutnya, meski berisiko tinggi, setiap jenis usaha mesti dinilai dampaknya.

"Contohnya apotek setahu saya itu risiko tinggi, tapi di kami itu memandang dampaknya kecil. Beda dengan pertambangan atau perkebunan sawit itu dampaknya besar jadi masuknya ke Amdal," katanya, usai memberi materi pada sosialisasi perizinan berbasis risiko DPMPTSP di Hotel Cenderawasih 66 Timika, Selasa (28/11/2023). 

Sementara Sekretaris DPMPTSP Mimika Beatriks Pademme mengatakan perizinan berbasis risiko sebenarnya untuk mempermudah para pengusaha.

Salah satu dari tiga perizinan dasar adalah persetujuan lingkungan. Persetujuan lingkungan wajib dimiliki oleh setiap pengusaha sebelum memperoleh izin berusaha.

Ia berharap, dengan makin mudahnya mengurus perizinan berusaha, investor makin banyak melirik Mimika. Menurutnya, investor berkorelasi positif dengan PAD dan pengurangan pengangguran. (Eka)