Target APBD Mimika 2022: Rp4,4 Triliun
Papua60detik - Pemkab Mimika mengajukan Rencana Pendapatan Daerah (RAPBD) tahun 2022 sebesar Rp4.484.926.612.225.
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng mengatakan RAPBD itu memperhatikan prioritas program kegiatan dan sub kegiatan masing - masing sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 19 tahun 2019.
Pendapatan menurutnya didasarkan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau rata - rata realisasi PAD selama 3 tahun terakhir dan melihat kondisi perkembangan daerah.
Kemudian berdasarkan pendapatan transfer sesuai dengan undang - undang APBN tahun 2022, sisa kurang bayar sesuai DPA akan dibayarkan tahun 2022, pendapatan transfer dari provinsi sesuai SK Gubernur Provinsi Papua dan rencana definitif otsus juga pendapatan lainnya sehingga PAD ditargetkan sebesar Rp4.484.926.612.225.
Dalam Pembukaan rapat paripurna I Masa sidang I DPRD Mimika tentang pembahasan KUA-PPAS, RAPBD tahun anggaran 2022 di Kantor DPRD, Senin (27/12/2021), Bupati merincikan, PAD sebesar Rp1.603.179.438.725 berasal dari pajak daerah sebesar Rp245.195.600, retribusi daerah sebesar Rp21.528.451.000, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan sebesar Rp1.254.528.387.725, dan lain lainnya pendapatan asli daerah sah sebesar Rp81.927.000.000.
Sementara pendapatan dana transfer direncanakan Rp2.193.713.926 yang terdiri atas dana bagi hasil pajak bukan bayar Rp1.661.213.872, dna DAU direncanakan sebesar Rp550.841.316, dan DAK sebesar Rp281.658.738
Kemudian pos lain lain pendapatan daerah yang besar Rp388.033.247 yang terdiri atas bantuan keuangan dari provinsi dan penyesuaian dan Otsus bantuan keuangan dari provinsi ke pemerintah daerah.
Untuk belanja daerah dengan nilai sama untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
"Saya berharap rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 yang disampaikan dapat dilakukan segera sehingga akhirnya sesuai pandangan dan jadwal yang telah ditetapkan bisa disetujui menjadi APBD Kabupaten Mimika," kata Bupati. (Fachruddin Aji)