Tarif PCR Tinggal Rp300 Ribu di RSUD Mimika
Papua60detik - Kementerian Kesehatan kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif Polymerase Chain Reaction (PCR).
Dikutip dari website sehat negeriku, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof dr Abdul Kadir menjelaskan, evaluasi ini dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR yang terdiri dari terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Dari hasil evaluasi ini, disepakati jika tarifnya turun menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, dan Rp300 ribu untuk wilayah di luar pulau tersebut.
Khusus di Mimika, tarif ini sudah mulai diberlakukan sejak hari ini, Kamis (28/10/2021) di RSUD Mimika.
“Ia benar tarif baru PCR di RSUD sudah kami berlakukan mulai hari ini diharga 300 ribu sesuai SE Kemenkes Nomor: HK 02.02/1/3843/2021,” kata Direktur RSUD Mimika, dr Antonius Pasulu kepada Papua60detik.id.
Meski tarif sudah turun, tapi pendaftarannya tetap dilakukan secara online melalui http://bit.ly/pcr_rsudmimika.
Untuk kuotanya tetap fleksibel, tergantung sampel pasien dan kontak eral yang diperiksa.
“Kalau sampel pasien dan kontak erat berkurang, kuotanya kita alihkan ke pelaku perjalanan karena pemeriksaan PCR untuk pasien dan kontak erat tetap prioritas,” ungkapnya. (Anti Patabang)