Tega Setubuhi Anak Kandung, ADS Ditangkap Polisi
Papua60detik – Satreskrim Polres Mimika menangkap seorang pria berinisial ADS atas dugaan persetubuhan yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Kejadian itu akhirnya terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya ke wali kelasnya. Sang wali kelas lalu mendampingi korban melapor ke polisi.
“Sudah diamankan pada tanggal 20 Januari. Setelah tim mengecek keberadaan pelaku ternyata sedang berjualan ikan di Pasar SP II. Pelaku pun berhasil kita amankan. Masih kita periksa,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Hardyka Eka Anwar di Kantor Satrskrim Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Senin (31/1/2022).
Atas perbuatannya, ADS dijerat pasal 81 ayat 3 jo, pasal 76 D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Salmawati Bakri)