Terbakar Api Cemburu, Oknum Polisi Aniaya Wanita Hingga Jari Putus
Korban Nurindah mendapat perawatan di RSUD Merauke, Senin (14/8/2023). Foto: Ami/ Papua60detik
Korban Nurindah mendapat perawatan di RSUD Merauke, Senin (14/8/2023). Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Seorang wanita bernama Nurindah jadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota Pospol Sarmayam Polsek Tanah Miring berinisial Aipda J.

Korban yang berusia 25 tahun itu kini harus menerima nasib cacat seumur hidup. Akibat penganiayaan itu, tiga jari tangan kanan dan kirinya putus serta tubuhnya mengalami luka bacokan.

“Punggung saya juga kena bacokan, tangan dan jari saya putus,” cerita Nurindah di RSUD Merauke, Senin (14/8/2023).

Nurindah menjelaskan, ia dan pelaku merupakan pasangan kekasih gelap karena pelaku masih punya istri. Keduanya menjalin hubungan cukup lama tapi kemudian mengakhiri hubungan lantaran pelaku kembali bersama istrinya. 

Namun pada Sabtu (12/8/2023) malam, pelaku nekat melakukan penganiayaan lantaran terbakar cemburu Nurindah sudah punya kekasih baru. Pelaku saat itu diduga dalam pengaruh minuman beralkohol.

Menanggapi kejadian itu, Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan menegaskan pelaku saat ini sudah ditahan di tahanan Polres Merauke. Ia memastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saya sudah laporkan kepada Kapolda dan Kabid Propam. Hasil penyelidikannya akan saya laporkan,” ujar Sandi. 

Kapolres mengatakan, tak menutup kemungkinan pelaku akan di-PTDH dengan tetap menjalani proses hukum pidana.

“Sebagai pelayan, oknum-oknum seperti ini harus ditindak tegas agar tidak ada lagi yang merusak citra kepolisian,” tutupnya.(Ami)