Terbit Perbup Baru, OPD Diminta Hati-Hati Gunakan Anggaran Perjalanan Dinas
Kamis, 04 April 2024 - 16:36 WIT Faris Rodolfo Nes - Papua60Detik
Papua60detik - Pemintah Kabupaten Mimika resmi mempublikasikan Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas Perbup Nomor 56 tahun 2023, di Ballroom Swiss-Bellin Hotel Timika, Kamis (4/4/2024).
Perbup ini mengatur tentang ketentuan biaya perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai tidak tetap, dan pihak lain di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika.
“Saya harap semua OPD harus berhati-hati dalam perintah jalan dinas. Semua harus dilakukan sesuai aturan, jangan sampai ada pengembalian. Karena satu kesalahan akan membuat salah ke belakangnya,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Mimika, Robert Kambu
Dalam perbub ini katanya, satuan biaya berpotensi menimbulkan multi tafsir maka perlu disosialisasikan kepada seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.
",Sebab, semakin tertib perjalanan dinasnya maka akan semakin terlapor hasilnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika, Jambia Wadan Sao menjelaskan, perubahan yang terjadi pada satuan harga di sejumlah akomodasi perjalanan mulai dari transportasi, uang harian hingga biaya penginapan.
“Khusus untuk DPRD semuanya lump sum sedangkan untuk pemerintah Kabupaten Mimika ada yang lump sum (Jumlah bulat) ada juga yang real cost (biaya sebenarnya),” kata Jambia.
Jambia melanjutkan, ada juga banyak pengurangan biaya dalam Perbup tersebut untuk ketentuan biasa perjalanan dinas. Termasuk, biaya representasi yang dulunya bisa diterima oleh eselon III kini hanya bisa didapat oleh pejabat eselon II dan bupati.
“Ini saya rasa memang pemerintah harus menyesuaikan. Harus efisien sehingga harus dilaksanakan dengan peraturan yang ada,” pungkasnya. (Faris)