Terdakwa Sipil Kasus Mutilasi Sidang Perdana Hari ini, Pengadilan Dijaga Ketat
Papua60detik – Sebanyak 94 personel gabungan dari Polres Mimika, Kodim 1710 Mimika dan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Papua diikerahkan untuk mengamankan sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Kamis (26/1/2023).
Pantauan lapangan, para personel sejak pagi mengikuti apel pengamanan yang dipimpin Kabag Ops Polres Mimika Kompol Ruben Palayukan. Selanjutnya mereka disiagakan di sejumlah titik sekitar pengadilan.
“Pola pengamanan dengan membagi titik yang menjadi fokus pengamanan. Ada ring 1, ring 2, dan ring 3,” ujar Ruben usai memimpin apel.
Ia menjelaskan, personel ring 1 nantinya akan berjaga di bagian dalam pengadilan yakni pintu masuk perangkat sidang dan terdakwa, ring 2 seputar halaman dan melakukan pemeriksaan sementara ring 3 berjaga di depan pengadilan dan melakukan penggeledahan terhadap masyarakat yang hendak masuk ke dalam pengadilan.
“Terutama gerbang masuk. Gangguan sendiri kita tetap antisipasi. Segala kemungkinan pasti ada sehingga kita menyiapkan pengamanan untuk mencegah gangguan-gangguan itu,” ujarnya.
Diketahui, empat terdakwa masing-masing yakni Roy Marthen Howay alias Roy, Andre Pudjianto Lee alias Jack, Dul Umam alias Umam dan Rafles Lakasa alias Rafles akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga itu terjadi pada 22 Agustus 2022. Para korban dihabisi nyawanya oleh pelaku kemudian tubuhnya dimutilasi. Setelah itu potongan tubuh korban dimasukkan kedalam 6 karung yang diisi batu sebagai pemberat dan dibuang di jembatan Sungai Pigapu.
Beberapa potongan tubuh badan dari empat korban pembunuhan sadis itu telah dikremasi secara adat oleh keluarga korban di Kilometer 11 tanpa kepala dan potongan kaki yang hingga kini belum ditemukan. (Amma)