Terima Aspirasi Mahasiswa, Gubenur Apolo Jelaskan Kriteria Penerima Beasiswa
Kamis, 17 April 2025 - 16:59 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo menjelaskan kriteria hingga proses pemberian beasiswa dan bantuan studi kepada puluhan mahasiswa asal Papua Selatan.
Penjelasan itu disampaikan Gubernur Apolo saat bertatap muka dan menerima mahasiswa aspirasi mahasiswa di ruang rapat Kantor Gubernur Papua Selatan, Rabu (16/4/2025).
Gubernur menjelaskan bahwa saat ini anggaran yang disiapkan untuk beasiswa maupun bantuan studi jumlahnya tidak banyak.
"Maka kita bagi tugas antara pemerintah provinsi, kabupaten termasuk pemerintah pusat kita baku bantu. Kalau yang kuliah di kampus-kampus kita seperti di Kampus Univesitas Musamus Merauke, ada beasiswa dari pemerintah pusat, dulu namanya beasiswa bidik misi, sekarang namanya diubah menjadi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK)," kata gubernur.
Menurutnya, di Merauke ada sekitar 9.000 mahasiswa yang dibantu dari pemerintah pusat dan 250 mahasiswa dibantu dari Pemerintah Provinsi Papua Selatan.
"Ada juga yang dibantu dari pemerintah kabupaten, ada juga yang dibantu dari gereja, yayasan dan lembaga-lembaga donor lain. Bahkan, ada beberapa bantuan luar negeri yang tersedia seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dalam negeri dan luar negeri," ungkap Apolo.
Katanya, lantaran jumlah beasiswa dan biaya studi terbatas, maka pemerintah membuat kriteria atau persyaratan untuk menentukan prioritas.
"Semisal prioritas utama yaitu diutamakan anak-anak yatim piatu tidak punya bapak dan mama. Jika tidak dibantu maka tidak mengeyam pendidikan baik pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi. Untuk itu kita memberikan apresiasi dan prioritas kepada adik-adik kita dan anak-anak kita yang tidak punya orangtua, jug orang tuanya ada namun tidak punya penghasilan tetap," ujar gubenur.
Gubernur menyarankan, bagi mahasiswa yang telah mendapatkan beasiswa dari kabupaten, agar tidak lagi mengambil kuota di provinsi. Beasiswa tersebut dapat diberikan ke yang lain untuk terciptanya asas keadilan.
"Demikian juga yang mendapat beasiswa dari pemerintah pusat, jangan lagi mendapat beasiswa dari provinsi, agar mereka yang belum bisa dapat," tuturnya.
Menurut Apolo, persyaratan itu berurutan sampai pada Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan surat keterangan aktif kuliah, di luar negeri pun demikian.
Mengapa demikian, lantaran ketika dievaluasi ada mahasiswa yang tiap bulannya menerima beasiswa dan bantuan studi tetapi tidak kuliah.
Apolo menegaskan, ketika kedapatan tidak kuliah, maka diperingati. Jika tak menghiraukan maka beasiswanya terpaksa dicabut.
"Adik-adik yang sudah mendapat beasiswa atau bantuan studi harus belajar jauh lebih rajin daripada yang tidak dapat, dan nilainya harus lebih baik," kata dia.
Apolo bakal memanggil kepala dinas pendidikan untuk menanyakan terkait proses pemberian beasiswa dan bantuan studi. (Jamal)