Terlibat Kasus Sinte, ISM YVR dan AB Diserahkan ke Kejari Mimika
Satresnarkoba Polres Mimika serahkan tiga tersangka dan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis ke Kejaksaan Negeri Mimika, Kamis (28/4/2022). Foto: Satresnarkoba Polres Mimika
Satresnarkoba Polres Mimika serahkan tiga tersangka dan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis ke Kejaksaan Negeri Mimika, Kamis (28/4/2022). Foto: Satresnarkoba Polres Mimika

Papua60detik - Penyidik Satresnarkoba Polres Mimika telah menyerahkan ASM  YVR dan AB beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Kamis (28/4/2022).

Ketiga pemuda ini diduga terlibat pidana peredaran narkoba jenis tembakau sintetis.

"Itu sudah tahap dua kemarin. Sudah diterima sama jaksa," ujar Kasatresnarkoba Polres Mimika AKP Mansur melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (29/4/2022).

ISM alias Irfan dan YVR alias Viki memiliki barang bukti tembakau sintetis seberat 64, 84 gram.

Tak hanya itu, sejumlah handphone beserta sim card, tas, beberapa buku rekening dan kartu ATM juga disita polisi sebagai barang bukti.

"Sementara untuk tersangka ketiga, itu BB juga ada handphone bermerk," kata Mansur. 

Akibat perbuatannya, kini ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. (Salmawati Bakri)