Terlibat Kasus Tembakau Sintetis, DW dan YW Kini Jadi Tahanan Jaksa
Papua60detik - Dua tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja, DW alias Jhon dan YW alias Boby diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Senin (12/7/2021).
Keduanya diserahkan Satresnarkoba bersama barang bukti yang telah disita pada Maret lalu.
Kasatresnarkoba Polres Mimika AKP Mansur mengatakan, DW dan YW ditangkap dalam pengembangan kasus dugaan narkotika jenis tembakau sintetis dari tersangka MA yang sudah menjadi tahanan jaksa lebih dulu.
"Waktu penangkapannya bersamaan dengan tersangka MA yang sudah tahap dua lebih dulu. DW dan YW baru tadi kita lakukan tahap dua," ujarnya kepada Papua60detik melalui sambungan panggilan telepon, Senin sore.
Ia menjelaskan, DW dan YW diamankan pada Sabtu (13/3/2021) sekitar pukul 18.15 WIT saat hendak mengantarkan satu paket tembakau sintetis di Jalan Cenderawasih SP2.
Barang bukti disimpan di dalam bungkusan rokok dan mereka sembunyikan di dashboard motor.
"Barang bukti yang kita serahkan tadi juga berupa satu paket plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis ganja, satu pembungkus rokok Surya, satu unit handphone beserta simcard dan motor Mio J yang dipakai tersangka saat itu," jelas AKP Mansur. (Salmawati Bakri)