Terlibat Pelecehan Seksual, Ormas Islam Nonaktifkan S Sebagai Ustaz
Papua60detik - Ormas Islam se-Mimika menggelar rapat di Masjid Ar Rahman, Senin (13/12/2021) menyikapi dugaan kasus pencabulan yang melibatkan seorang oknum ustaz berinisial S.
Rapat tersebut melahirkan pernyataan sikap bersama yang berisi delapan poin.
Salah satu poin pentingnya adalah memberhentikan S sebagai mubaligh atau ustaz atau dai.
Ormas Islam sepakat menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya ke aparat penegak hukum dan meminta seluruh umat Islam menghormati proses hukumnya.
"Bahwa seluruh tokoh agama Ormas Islam di Mimika turut duka dan bersimpati sedalam-dalamnya kepada terduga korban dan keluarga korban atas apa yang terjadi," kata Sekretaris MUI Mimika, Abdul Syakir.
Karena kasus ini, S telah mengundurkan diri sebagai Kepala Sekolah Al Falagh.
Kasus tersebut terungkap setelah perempuan yatim piatu yang dijadikan sebagai anak angkat melaporkan kejadian miris yang dialaminya.
Informasi dari kepolisian, dugaan pelecehan oknum S di Timika bertambah empat orang.
"Ada empat korban baru. Lagi proses penyidikan dan ada beberapa sementara diperiksa Reskrim," ungkap Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata.
Sebagai seorang ustaz, S kerap mengisi ceramah agama di banyak forum. Di Timika, pelaku ini masuk kategori ustaz kondang. (Burhan)