Terlunta-lunta, Pekerja Korban Penelantaran PT HAL Ngadu ke DPRK
Papua60detik - Gelombang pengaduan terhadap PT Honai Ajikwa Lorentz (HAL) terus menguat. Setelah sebelumnya sejumlah pekerja Orang Asli Papua (OAP) mengaku ditelantarkan, kini muncul suara dari pekerja non-OAP yang juga mengalami nasib sama bahkan lebih memperihatinkan.
Staf Logistik PT HAL Dhania Dini Ervianti mengungkapkan bahwa sebanyak 54 pekerja diberangkatkan secara bertahap sejak 19 hingga 24 Januari 2025 ke Sidoarjo, Jawa Timur, untuk mengikuti pelatihan yang dijanjikan oleh perusahaan. Namun perjalanan yang semula penuh harapan berubah menjadi rentetan ketidakjelasan dan penelantaran.
Mulai dari dihentikannya pelatihan tanpa alasan pada 18 Februari, hingga terusir dari hotel karena tagihan tak dibayar. Kondisi para pekerja terus memburuk. Mereka dipindah-pindahkan dari Surabaya ke Sukoharjo, hingga akhirnya ke Jakarta dan Cianjur. Tanpa kegiatan jelas, tanpa pendampingan dan seringkali tanpa konsumsi yang layak.
“Di Cianjur kami bahkan harus memetik sayur liar untuk makan. Banyak teman-teman sakit karena tidak makan teratur,” ungkap Dhania saat di temui di Kantor DPRK Mimika, Rabu (9/4/2025).
Kesepakatan untuk memulangkan mereka ke Timika pada 9 Maret 2025 pun tidak direalisasikan. Sebaliknya, para pekerja kembali dikirim ke Jakarta, dan hingga kini sebanyak 34 pekerja masih terlantar di asrama ikatan pelajar dan mahasiswa Mimika (IPMAMI) di Jakarta.

Sementara itu, Wakil Head Officer Business Development PT HAL, Nanang Abdurahman, membenarkan terjadinya penelantaran terhadap para pekerja. Ia juga mengaku ikut dirugikan oleh situasi ini.
“Saya sendiri tidak direspon oleh Direktur PT HAL, Ibu Fenti Widiawati. Saya sudah coba hubungi, tapi tidak pernah dijawab,” ucapnya.
Nanang bersama Dhania pun mengambil langkah untuk melaporkan kasus ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika guna mencari solusi dan mendorong pemulangan para pekerja yang masih terlantar.
“Kami datang ke DPRK untuk mengadukan nasib teman-teman yang terlantar. Ini bukan lagi soal perusahaan, tapi soal kemanusiaan,” tegas Nanang.

Menyikapi persoalan ini, anggota DPRK Mimika, Anton Alom, menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras tindakan PT HAL yang dinilai telah mencederai martabat pekerja, baik OAP maupun non-OAP.
Ia menegaskan bahwa pemulangan para pekerja menjadi prioritas utama. Soal pelanggaran hukum terkait penelantaran dan hak-hak karyawan akan ditindaklanjuti secara serius setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRK Mimika disahkan dalam paripurna.
“Saya pastikan, setelah AKD diparipurnakan, kita akan dorong agar persoalan ini ditindaklanjuti secara hukum. Perusahaan harus bertanggung jawab,” pungkasnya. (Faris)