Terpidana Kasus Korupsi BLT-DD Kampung Bintang Lima Sudah Dimasukkan Ke Lapas
Ilustrasi putusan pengadilan
Ilustrasi putusan pengadilan

Papua60detik - Sesuai putusan Pengadilan Negeri Jayapura, Nomor 9/Pd.Sus-Tpk/2022/PN Jap tanggal 16 Desember 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika telah mengeksekusi dua terdakwa kasus korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama tahun anggaran 2020.

Tonte Yanengga dan Yanus Tabuni telah dibawa ke  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika untuk menjalani hukuman atas putusan Pengadilan Negeri Jayapura. Mereka divonis 1 tahun 2 bulan penjara, denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan.

Kasi Intel Kejari Mimika Masdalianto mengatakan bahwa proses eksekusi keduanya dilakukan pada Selasa (17/1/2023).

"Pelaksanaan eksekusi terhadap para terdakwa berjalan aman serta kondusif, dan para terdakwa secara sadar menerima putusan tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (19/1/2023).

Selain itu katanya, kepada keduanya dibebakan uang pengganti dengan jumlah berbeda. Untuk terdakwa Tonte sebesar Rp179.180.400, sedangkan terdakwa l Yanus sebesar Rp119.453.600, sehingga totalnya Rp298.634.000 subsider 6 bulan.

"Dalam amar putusan, telah diperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara ini, yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp522.134.000," ujarnya. 

Diketahui, dana yang diterima Kampung Bintang Lima sekitar Rp2.050.564.504 terdiri dari anggaran DD Pemerintah Pusat sekitar Rp981.973.000 dan ADD Pemerintah Daerah sebesar Rp1.068.591.504.

Berdasarkan hasil penyidikan didapatkan adanya unsur perbuatan melawan hukum diantaranya terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan bukti yang sebenarnya yakni nota fiktif, Tanda Terima BLT DD fiktif, tidak adanya bukti pertanggungjawaban pada penggunaan dana dan terdapat ketidaksesuaian penggunaan dana dengan pertanggungjawaban. (Amma)