Tersandung Kasus Narkotika, Sella Diserahkan ke Kejaksaan
Papua60detik - Berkas kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka M (27) alias Sella memasuki tahap dua.
Sella yang diketahui baru saja melahirkan kini menjadi tahanan jaksa setelah penyidik Satresnarkoba Polres Mimika menyerahkannya bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Rabu (2/6/2021) kemarin.
"Sudah melahirkan. Kemarin berkasnya sudah tahap dua," kata Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur yang dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp, Kamis (3/6/2021).
Ia mengatakan, Sella diserahkan ke Kejari Mimika usai masa penangguhan atas pengajuan pihak keluarga lantaran tersangka dalam kondisi hamil.
"Selama penangguhan kita wajib laporkan. Anaknya juga sekarang sudah berumur beberapa bulan. Jadi proses tetap berlangsung," ujarnya.
Diketahui, Sella tersandung kasus tindak pidana narkotika setelah ditangkap petugas pada Januari lalu di Jalan Kartini.
Saat itu, sekitar pukul 20.00 WIT Sella sedang menunggu kliennya yang ingin membeli narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.
Atas dugaan tindak pidana yang diperbuatnya Sella dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Salmawati Bakri)